Tuban, nuansasinar.com -Unit Reskrim (Polsek) Polsek Kota Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria berinisial HG (47) warga sidomulyo, kabupaten tuban, Diduga karena melakukan penyalahgunaan Narkotika di duga jenis sabu pada hari Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten Monitoring Giat Penyaluran Bantuan BTPKLW
Kapolsek Tuban IPTU RIYANTO mengatakan, penagkapan tersangka tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran, mengumpulkan informasi, kemudian kita menyusun rencana, itu memakan waktu sekitar 4 sampai 5 hari sebelum penagkapan," Rabu (11/5/2022).
"Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta di ketahui warga telah mengkonsumsi pada selasa malam, kemudian kita telusuri dan mendapatkan informasi bahwa ini pernah di tangkap dengan kasus yang sama dan kita lakukan penagkapan sekitar pukul 13.00 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Polsek Cijulang Polres Pangandaran Gebyar Senam Gerak Anti Covid 19
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan telah ditemukan dan diamankan beberapa alat bukti berupa 2 botol kaca, 1 buah sedotan, 1 piket kaca berisi sisa serbuk Kristal Putih, 1 pipet kaca belum terpakai, 9 plastik klip di duga bekas sisa sabu serta 1 plastik klip berisi Kristal Putih 0,60 gram.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman 7 tahun penjara," tutupnya.
(mia armiati)
Artikel Terkait
Indonesia Menang Berapa Medali? Update Perolehan Medali SEA Games 2022
Britney Spears Tidak Tenang Selepas Memuat 9 Foto Bugil
Pemilik Bisnis Kosmetik Ilegal di Makassar ini Marah Setelah Dikonfirmasi Wartawan
Menegur Tetangga Karena Sembarangan memarkirkan Kendaraannya yang Berujung Penganiayaan
Patroli Presisi Sat Polairud Polresta Banjarmasin Sambangi Pelabuhan Penyeberangan