Makasar, nuansasinar.com -Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan yang belum lama ini menemukan barang bukti berupa kosmetik Oplosan di sebuah toko (Ruko) lantai dua Jalan Kakatua Makasar. Pemilik usaha tersebut tampak sudah tutup mulut saat awak media mengkonfirmasi langsung kejadian tersebut di kediamannya, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: Salah Gunakan Izin Tinggal dan Usaha Ilegal, WNA Belanda Dideportasi Pihak Imigrasi
Pemilik Ruko Andi Artika Nur terlihat menghindari pertanyaan dari awak media, juga keberatan dengan kehadiran wartawan saat penggerebekan
selesai
"Maaf, saya keberatan dengan kehadiran wartawan, saya protes dengan informasi yang diberikan. Itu tidak boleh terjadi Harus ada izin dari polisi, Anda datang ke rumah saya haryus ada izin dari polisi," ujarnya.
"Saya dengan pak Dirkrimsus, sudah bicara. Makanya polisi bilang tidak memanggil wartawan, tapi Anda bilang mereka ditelpon polisi" ujar Andi Atika kepada sejumlah wartawan.
"Besok di Polda saja, karena polisi sudah menerima surat panggilan." pungkasnya.
Baca Juga: Gebyar E-KTA DPW Nasdem Sulsel Dapatkan Hadiah Satu Unit Mobil
Sebelumnya, dalam razia tersebut ditemukan puluhan kosmetik ilegal berupa tonik, krim wajah, pembersih wajah, bahan bakunya, serta wadah kosmetik kosong dan lembaran label merek Glasskin siap pakai.
Setelah ditelusuri dokumen perizinannya, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin edar kosmetik dari badan BPOM dan tidak memiliki izin usaha untuk menjual kosmetik dari pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Denise Chariesta Nyamar jadi Wartawan untuk Pansos, Kepoin Pengacara Engga Beretika?
Deddy Corbuzier Minta Maaf Konten LGBT, Undang Bestie Cari Pembenaran?
Usai Videonya Ditakedown Ragil Mahardika: Aku akan Tetap jadi Ragil yang Sharing
Indonesia Menang Berapa Medali? Update Perolehan Medali SEA Games 2022
Britney Spears Tidak Tenang Selepas Memuat 9 Foto Bugil