Tanggamus, MNS-Seorang yang didakwa melakukan pengedaran barang haram narkoba jenis methamphetamine berinisial LM (35), seorang penduduk Lk. Pantai Laut, daerah Kota Agung ditahan Satres Narkoba Polres Tanggamus.
Lelaki yang merupakan reedivis di Tanggamus dalam ditahan ketika berada di rumahnya bersama bukti 3 keping narkotik jenis methamphetamine ketika berada di kediamannya.
Kasatreskrim Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M. memaparkan, “LM ditahan berdasarkan info bahwa di rumah LM terdapat pengedaran barang haram narkoba jenis methamphetamine.
Berdasarkan info ini, dan serbuan telah dijalankan. Ternyata penyalinan pengedar barang terlarang itu betul, sehinggakan tersangka tidak dapat mengelak dari pada dibuktikan dengan bukti yang ada.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin, Kamis (5/5/22) pukul 14.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (6/5). /22).
Beliau menyambung, bagi keterangan yang ditemui pihaknya berupa 3 klip plastik mengandungi kristal putih, mempunyai jenis methamphetamine seberat 1.41 gram, 2 alat sedot, 9 straw plastik, 3 gelas pyrek, 2 telefon bimbit, dompet hitam, pen, dan pisau badik.
“Barang bukti ditemui semasa pemeriksaan di rumah LM,” katanya.
Tambah Kasat, dalam kes ini pihaknya masih membangunkan asal usul narkotik yang dikawal LM bagi mendedahkan rangkaian ke atasnya.
Artikel Terkait
Kapolda Sumatera Utara Sambangi Tokoh-tokoh pada Perayaan Idul Fitri
Personil Bridpropam Polda Banten Giat Patroli Keamanan Pasca Lebaran
Tindakan Tegas Polres Cilegon Terkait Harga Tiket Bandulu Anyer, 2 Orang Diperiksa
Kepala Polisi Resort Simuelue Aceh Adakan Yasinan Bersama Anak Yatim
TNI Masuk Desa Melalui Program TMMD