Nuansasinar.Com-Kabar mengejutkan hari ini datang dari anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak RI Jakarta Selatan yakni Mario Dandy Satriyo. Mario menjadi viral karena terbawa kasus penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor bernama David di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Diketahui latar belakang Mario ini adalah anak dari Kabag Umum Kanwil Pajak DJP Jakarta Selatan II yang bernama Rafael Alun Trisambodo. Tercatat bahwa Rafael ini memiliki harta yang selangit!
Rafael memiliki harta yang ditaksir sekitar Rp 56 miliar pada tahun 2021. Harta terbesarnya berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Aset tersebut itu terpencar di beberapa daerah seperti Sleman, Manado, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Baca Juga: 5 Solusi STNK Pajak Mati Berdasarkan Ahli Hukum
Rafael juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berbentuk dua unit mobil dengan total senilai Rp 425 juta. Kendaraan tersebut adalah mobil Toyota Camry tahun 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018. Harta 56 M tersebut dikatakan bersih dari hutang.
Setelah ditelusuri, sang anak dari Kabag Umum Kanwil DJP alias Mario Dandy kerap kali memamerkan kemewahan di media sosial miliknya. Menampilkan sosok yang memiliki kekayaan melimpah hasil orang tuanya.
Berdasarkan informasi yang tersebar, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini tidak tertulis motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon seperti yang digunakan Mario di media sosial.
Kini status Mario Dandy Satrio sebagai pelaku penganiayaan yang membawa mobil Rubicon telah ditahan dan menjadi tersangka.
Baca Juga: Gugatan Cerai Ambu Anne Ratna Mustika Resmi Diputuskan: Tuhan tak Pernah Janji Langit Selalu Biru
Dalam cuitan twitter milik Sandi Alun Samudro (@hateisworthless) tertulis thread mengenai David yang merupakan sahabatnya, “David anak sahabat kami, seorang santri. Diculik, dipukuli sampai koma oleh anak pegawai @DitjenPajakRI eselon 3 berkekayaan 56M.
Di sosmed pelaku sering memamerkan kekayaan ortunya. Kami tidak rela kalau harta & relasi ortu bisa membebaskan pelaku ndan @erickthohir @YaqutCQoumas.”
DJP pun sudah mengambil langkah secara cepat agar masalah ini lekas selesai dengan memberikan wewenang kepada aparat dan hukum. Dalam pers DJP yang disampaikan oleh Direktur Jendral Pajak Suro Utomo menyebutkan "Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ucap Suryo di Jakarta (22/2).
Berikut ulasan Ditjen Pajak RI, simak artikel menarik lainnya.
Penulis: Tsaltsa Azzahra
Artikel Terkait
Zona Merah Ojol Bandung Viral, Mungkinkah Driver Online jadi Kekuatan Politik?
Viral Seorang Qoriah Nadia Hawasyi Merasa di Rendahkan
Review Es Krim Viral di Bandung Mode Rumahan!
Viral! Pernikahan Samsul Mukmin dengan Mas Kawin Nikah Linggis, Filosofi Mendalam
Viral! Cerita Selingkuh Ibu Muda Jambi, Penyimpangan Seks pada Anak-Anak di Rental PS