BOGOR. Nuansasinar.com,-Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan Kasus peredaran Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-sabu yang beredar di Wilayah kabupaten Bogor, Selasa (16/03/2021).
Pengungkapan yang di lakukan Satuan Narkoba Polres Bogor selama dua pekan (1-14 Maret 2021) tersebut berhasil mengamankan 10 orang tersangka, dari sepuluh tersangka yang berhasil di amankan 6 orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai.
Adapun inisial Tersangka atas nama : MS 43 TH mengedarkan di wilayah Mg. Mendung, HK 44 Th mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI 31 tahun mengedarkan diwilayah Cijeruk, RN 31 Th mengedarkan diwilayah Parung, MR 19 tahun mengedarkan di wilayah Bj. Gede, AY 22 Th pemakai, MZ 32 Th pemakai, SA 25 Th pemakai,WE 25 Th pemakai, FK 22 th mengedarkan di Wilayah Bj.Gede
“Para tersangka yang berhasil di amankan tersebut akan di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah),” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H.
(Red)