SUMUT, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menghadiri dialog publik sosialisasi RUU KUHP yang digelar oleh Mabes Polri bertempat di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Selasa (20/9).
Baca Juga: Putin ancam pakai senjata nuklir Inggris ini mengerikan
Dialog publik sosialisasi RUU KUHP itu dibuka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta dihadiri Forkopimda Sumut
Hadir dari Mabes Polri Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Brigjen Viktor Sihombing, Narasumber Profesor Topo santoso Guru Besar UI
Kemudian hadir juga para ahli pidana, sejumlah perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), personel Polri, Kejaksaan, Pengadilan serta unsur pemerintah.
Dalam sambutannya, Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, mengatakan dialog publik sosialisasi RUU KUHP sebagai bentuk konkrit pemerintah dalam pembangunan hukum khususnya di bidang hukum pidana.
Baca Juga: Pondok pesantren darul ikhlas yang mengalami bangunan roboh Kapolres Cianjur melaksanakan peninjauan
Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan pembahasan RUU KUHP sejak tahun 1963 dengan melibatkan para ahli hukum mendiskusikan pembahasan RUU KUHP.
"Alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana antara KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional di Indonesia. Sebab hukum pidana saat ini merupakan warisan kolonial Belanda," tuturnya.
Heru mengungkapkan, proses revisi RUU KUHP sudah berjalan cukup panjang hampir selama 59 tahun dan panitia kerja RUU KUHP pemerintah telah berdiskusi dengan pakar pidana untuk mencatat berbagai masukan.
"Sosialisasi RUU KUHP menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia berkomitmen mendukung RUU KUHP," ungkapnya.
Selanjutnya sosialisasi dialog publik RUU KUHP itu dibuka langsung Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Gubsu mengaku sependapat dengan pembahasan RUU KUHP yang digelar Polri.
"RUU KUHP ini sudah lama dibahas untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia karena masih menganut hukum pidana dari warisan Belanda," akunya
Baca Juga: Dedi Mulyadi digugat cerai istri
Artikel Terkait
Komitmen Tekan Inflasi, Pemkab Buleleng Libatkan Petani Stabilkan Harga Cabai
Virall Bule Mengendarai Ugal-ugalan Sambil Joged di Jendela Mobil
Dedi Mulyadi digugat cerai istri
Pondok pesantren darul ikhlas yang mengalami bangunan roboh Kapolres Cianjur melaksanakan peninjauan
Putin ancam pakai senjata nuklir Inggris ini mengerikan