Maja, MNS-Salah Seorang warga Maja inisial T/M menampung dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar jenis Subsidi dalam jumlah besar diduga secara Ilegal (tidak memiliki izin dari BPH MIGAS atau dari Dinas terkait), BBM Solar jenis Subsidi tersebut ditemukan dalam penampungan dihalaman belakang rumah (T/M) tepatnya dikampung Sangiang RT 04 RW 01 Kecamatan Maja-LEBAK BANTEN Sabtu, 23/07/2022.
Baca Juga: Proyek Jalan Desa Ranca Sumur Kopo Kabupaten Serang Banten, Diduga Syarat Korupsi
Awal BBM SOLAR jenis subsidi tersebut ditemukan oleh seorang Aktivis di halaman belakang rumah salah seorang inisial T/M yang sekaligus merupakan pemilik BBM Solar itu sendiri, BBM Solar tersebut ditemukan dengan jumlah yang sangat banyak dan masih dalam keadaan tersimpan baik dalam Penampungan (Wadah).
Saat awak Media mencoba Mengkonfirmasi langsung kepada Pemilik BBM Solar subsidi ini ke yang (inisial T/M) tentang darimana ia dapatkan BBM SOLAR tersebut,dirinya mengatakan,
"Solar itu dapat dari PT. ISANO yang beralamat di Jalan Raya PLP Curug terminal A km 3 Desa Kadu kecamatan Curug dan terminal B Jalan H Tabri Desa Cirarap kecamatan Legok kabupaten Tangerang sebanyak 8000 Liter, pengirimnya Sarip sebagai administrator dan supir yang mengantarnya bernama Ade dengan menggunakan mobil dengan Nomor polisi B 9632 TPU, (11/07/2022).
Baca Juga: Pemerintah Kota Probolinggo Memaparkan Perkembangan Jalur Sepeda
Kemudian Menurut keterangan pemiliknya (T/M) BBM SOLAR subsidi ini akan diperjual belikan kembali ke para pengusaha kontraktor untuk bahan bakar kendaraan atau alat berat yang melakukan kegiatan galian dan pengurukan tanah.
Lanjut T/M masih ditempat yang sama, ia menyampaikan ke awak media, Bahwasanya usaha yang ia jalankan sudah hampir 8 Tahun dan belum memiliki Izin, ia juga menambahkan,
Ada Orang Kota juga orang dari POLRES dan juga orang dari POLDA yang sebelumnya pernah menghampiri dirinya/menemukan kegiatan dan barangnya (BBM SUBSIDI SOLAR) tersebut, namun T/M tak merinci secara pasti identitas Orang Kota dan identitas orang dari POLRES juga orang dari POLDA tersebut.
T/M menambahkan,"sempat ada yang menawarkan ke saya untuk bikin surat izin dengan nilai sebesar Rp.26.000 000 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah ) ke orang migasnya, dan yang mengenalkan saya dengan orang migas itu dari ICW Rangkas Bitung yang bernama Bule, ia juga mengatakan ada orang kota pernah Dateng kesini ada yang (orang Polres) dan juga (orang dari Polda) namun mereka (Orang Kota, Anggota dari POLRES dan orang dari POLDA) memberikan kebijakan, karna saya kan itu tadi, istilahnya bukan kayak POM pengecer. ucapnya.
Terkait hal tersebut ditempat terpisah Irwan (Ketua LSM KOMPASS INDONESIA) angkat bicara terkait adanya penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis solar yang ditampung dihalaman belakang rumah T/M tanpa izin dari pihak terkait atau pihak berwenang.
"Kenapa bisa perusahan PT.ISANO mengirim BBM Solar yang bersubsidi tersebut kepada salah seorang inisial T/M ini? yang dimana belum memiliki izin resmi untuk menampung/menjual BBM solar yang bersubsidi tersebut. ucap Irwan.
Atas persoalan (menampung dan menjual BBM Solar yang bersubsidi tanpa izin) yang dilakukan salah seorang inisial T/M tentu tak sesuai dan diindikasi melanggar peraturan Presiden dan undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dimana para penyalahguna BBM bersubsidi Diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling besar RP.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Milyar Rupiah).
Terakhir terkait yang dilakukan oleh seorang inisial T/M yang diduga telah melanggar aturan dengan (menampung dan menjual BBM SUBSIDI SOLAR tersebut tanpa izin), Ketua LSM KOMPAS meminta kepada Aparat Penegak Hukum setempat untuk segera mengecek langsung ke lokasi penampungan ( BBM Solar subsidi) tersebut dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pelanggar dan Penyalahguna BBM SOLAR subsidi tersebut.
Artikel Terkait
Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten Monitoring Giat Penyaluran Bantuan BTPKLW
Personil Bridpropam Polda Banten Giat Patroli Keamanan Pasca Lebaran
Polda Banten Laksanakan Gatur Lantas oleh Personel Bidpropam
Pembentukan Kepengurusan Ikatan Sumbagsel Bersatu Paguyuban DPW Banten
Proyek Jalan Desa Ranca Sumur Kopo Kabupaten Serang Banten, Diduga Syarat Korupsi